SURABAYA | Barometer Jatim – Tersangka babak baru korupsi dana hibah Pemprov Jatim, Kusnadi lewat kuasa hukumnya, Harmawan H Adam dari Kantor Hukum Adam & Associates siap buka-bukaan membongkar habis skandal megakorupsi yang menghebohkan di penghujung 2022 tersebut.
Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 itu, bahkan sudah mengajukan justice collaborator (JC) dan whistleblower ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 21 Oktober 2024 dan diterima lembaga antirasuah pada hari yang sama.
Sabtu, 23 Nov 2024 23:58 WIB
VIDEO: Bongkar Korupsi Hibah Jatim, Eks Ketua DPRD Ajukan JC dan Whistleblower!
“Pak Kusnadi siap membuka semua fakta dan mendukung penuh penyidikan KPK, agar kasus ini menjadi terang benderang," kata Adam di Surabaya, Jumat (22/11/2024).
Diketahui, perkara hibah Pemprov Jatim ini sudah memenjarakan 4 orang, yakni penerima suap yang juga eks Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak divonis 9 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar.
Lalu ajudan Sahat, Rusdi divonis 4 tahun penjara. Serta dua orang penyuap, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng masing-masing divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Dalam babak baru korupsi hibah Pemprov Jatim ini, Kusnadi sudah diperiksa tim penyidik lembaga antirasuah sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama 20 orang lainnya, termasuk 3 anggota DPRD Jatim periode 2019-2024, yakni AS (Anwar Sadad), AI (Achmad Iskandar), dan MAH (Mahhud).
Bappeda Pegang Data
JADI SAKSI: Ikmal Putra saat jadi saksi dalam persidangan Sahat, 30 Mei 2023. | Foto: Barometerjatim.com/DOK
Buka-bukaan Kusnadi patut dinanti. Terlebih dalam persidangan Sahat banyak fakta terungkap. Salah satunya muncul 11 'aspirator siluman' dan alokasi belanja hibah hingga 2,4 triliun dengan aspirator 'tak termonitor'.
Fakta tersebut terkuak dalam persidangan Sahat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Selasa, 30 Mei 2023, yang menghadirkan 4 orang saksi.
Yakni Kabid Randalev Bappeda Jatim, Ikmal Putra; Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Hari Nur Cahya Murni; Sub Koordinator Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Jatim, Rusmin; dan Kabiro Kesra Pemprov Jatim, Imam Hidayat.
Sedikit me-review, Dari empat saksi yang dihadirkan, Ikmal paling banyak dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Salah satunya soal 11 'aspirator siluman' di DPRD Jatim.
Sebab, jumlah anggota DPRD Jatim (aspirator hibah) tercatat 120 orang, tapi data di Bappeda terkait pengelola hibah pokok-pokok pikiran (pokir) sebanyak 131 aspirator.
“Aspiratornya dibilang 120, lha di sini ada 131. Bisa saksi jelaskan terkait ini?” tanya JPU KPK. “Yang jumlah aspirator ya?” kata Ikmal terlihat kebingungan sambil membuka berkas yang dibawanya.
Lantaran tak kunjung memberikan jawaban, JPU KPK mulai mencecarnya, “Di sini ada data nol nol, apa yang dimaksud dengan data kosong kosong ini?”
Kamis, 21 Nov 2024 19:25 WIB
Kusnadi Ajukan JC dan Whistleblower Bongkar Korupsi Hibah Jatim, Siapa Bakal Diseret?
Dari tabel data berjudul "Alokasi Belanja Hibah Uang pada APBD/P Anggota DPRD di Pemprov Jatim 2020-2023 per Aspirator" yang dikeluarkan Bappeda, tercatat aspirator sebanyak 131 padahal jumlah anggota DPRD Jatim 120.
Sedangkan angka nol yang dimaksud JPU KPK, misalnya aspirator Khozanah Hidayati pada APBD TA 2020 menerima alokasi belanja hibah sebesar Rp 11.225.000.000, lalu TA 2021 (Rp 2.000.000.000), namun TA 2022 (0) dan TA 2023 (0).
Begitu pula dengan Reno Zulkarnanen pada TA 2020 mendapat alokasi Rp 23.850.000.000, lalu TA 2021 (Rp 500.000.000), TA 2022 (Rp 9.543.582.000), namun TA 2023 (Rp 0).
Beda misalnya dengan Muhammad Fawait yang di setiap TA mendapat alokasi hibah. Pada TA 2020 mendapat Rp 148.315.168.000, TA 2021 (Rp 22.148.250.000), TA 2022 (Rp 34.566.146.000), dan TA 2023 (Rp 37.579.350.000).
Atau Abdul Halim pada TA 2020 menerima alokasi Rp 30.250.000.000, TA 2021 (Rp 31.156.500.000), TA 2022 (Rp 34.266.096.000), dan TA 2023 (Rp 28.050.000.000).
BUKA-BUKAAN: Harmawan H Adam, Kusnadi bakal buka seterang-terangnya. | Foto: Barometerjatim.com/DOK
Mendapat cecaran dari KPU KPK, Ikmal kemudian menyebut kalau yang tertera dalam daftar Bappeda masih data mentah alias bukan realisasi hibah pokir.
“Jadi yang data aspirator itu memang data mentah waktu ditarik oleh sistem kami. Itu data mentah. Izin saya bacakan, untuk tahun 2020 terdapat 119 anggota dewan yang dapat.. “
Selasa, 19 Nov 2024 01:40 WIB
Kusnadi Siap Bongkar Fakta Hibah Gubernur-Wagub Jatim, Bappeda Pintu Masuk!
Belum lagi Ikmal menuntaskan penjelasannya, JPU KPK langsung menyergah, “Nah ini di data ini kan ada 131? Lha ini di data ini kan ada 131, di poin 131 (tertulis) tidak termonitor sebesar Rp 1,7 triliun, bagaimana ini?”
“Itu tidak terdapat di data yang ada. Jadi angkanya ada tapi aspiratornya tidak tertarik (sistem), tidak ada namanya,” elak Ikmal. “Tapi ini terkait dengan hibah pokir kan?” tanya JPU KPK lagi yang dijawab Ikmal, “Ya.”
Namun Ikmal menepis kalau data tersebut sesuai dengan realisasinya, karena urusan realisasi tidak ada di Bappeda melainkan di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melaksanakan kegiatan.
Dalam data Bappeda, terdapat alokasi belanja hibah hingga 2,4 triliun (2.471.764.510.200) dengan aspirator 'tak termonitor'. Tercatat untuk TA 2020 sebesar Rp 1.720.170.367.500 dan TA 2021 sebesar Rp 751.594.142.700.
Akankah dua fakta -- dari sekian banyak fakyat -- di persidangan Sahat tersebut termasuk yang akan dibongkar Kusnadi?
“Yang jelas kita akan memberikan keterangan seterang-terangnya ke penyidik, agar kasus ini menjadi terang benderang,” ucap Adam.{*}
| Baca beritaKorupsi Hibah. Baca tulisan terukurRofiq Kurdi| Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.